
Kementerian Pemuda dan Olahraga melaksanakan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga serta penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia di bidang pemuda dan olahraga.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.